Pendahuluan
1.1 Etika Akademik
Masyarakat akademik dicirikan dengan keterikatan pada etika akademik yang berlaku secara universal, seperti kejujuran, kritis, keterbukaan, objektivitas, kemauan untuk belajar dan berkembang, saling menghormati, dan tidak berlaku diskriminatif terhadap suku, agama, ras dan status sosial. Civitas akademika mewujudkan budaya akademik melalui transformasi, kreativitas, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini didukung oleh:
Pembangunan karakter diri yang bersumber dari olah hati, yaitu beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik;
- Pembangunan karakter diri yang bersumber dari pikir, ialah cerdas, kritis, kreatif, inovatif, produktif, berorientasi ipteks, dan reflektif;
- Pembangunan karakter diri yang bersumber dari oleh raga/kinestetika, yaitu bersih dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih; serta
- Pembangunan karakter diri yang bersumber dari olah rasa dan karsa: kemanusiaan, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli, kosmopolit (mendunia), mengutamakan kepentingan umum, cinta tanah air (patriotis), bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, loyal dan beretos kerja.
Seluruh komponen sivitas akademika wajib memahami dengan benar dan merasa terikat dengan etika akademik dan dituntut untuk melaksanakan dalam keseharian. Keterikatan terhadap etika akademik tercermin pada setiap aspek kegiatan akademik, seperti perkuliahan, praktikum, penelitian, penulisan ilmiah dan publikasi serta penggunaan gelar akademis.
Tindakan pelanggaran terhadap etika akademik merupakan pelanggaran yang serius dan akan mendapatkan sanksi akademik. Aktivitas yang termasuk dalam kategori pelanggaran akademik adalah (1) penyontekan/kecurangan dan atau bekerjasama dalam ujian/cheating; (2) plagiasi (dalam penulisan ilmiah); (3) perjokian; (4) pemalsuan (dokumen negara yang legal); (5) penyuapan dan (6) tindakan diskriminatif.
Penyontekan/Kecurangan/dan bekerjasama dalam ujian (cheating)
Penyontekan yaitu kegiatan sadar (sengaja) atau tidak sengaja yang dilakukan oleh peserta ujian yang mencakup (1) menyalin hasil kerja milik peserta ujian lain; dan (2) menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan, informasi atau alat bantu studi lainnya yang tidak diijinkan dalam ujian atau tanpa ijin dari dosen yang berkepentingan.
Plagiat
Bentuk tindakan plagiat antara lain mengambil gagasan/ide/pendapat/hasil temuan orang lain baik sebagian atau keseluruhan tanpa seijin atau tanpa menyebutkan sumber acuannya secara jujur. Hal ini juga terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Perjokian
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri dalam kegiatan akademik.
Pemalsuan
Bentuk tindakan pemalsuan, mengganti, meniru atau mengubah (antara lain, tanda tangan, stempel, nomor surat) dalam dokumen legal dengan sengaja tanpa ijin yang berwenang.
1.2 Sanksi Akademik
Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana yang melakukan pelanggaran ketentuan akademik:
- Mahasiswa yang mengikuti pembelajaran kurang dari 80% dari total tatap muka (14 kali), tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) karena kealpaan (tanpa ijin) mahasiswa yang bersangkutan. Kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan dan kejadian luar biasa lainnya, seperti adanya pandemi penyebaran penyakit maka diatur dalam kebijakan tersendiri sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan akademik.
- Mahasiswa yang melakukan kecurangan administrasi (memalsukan dokumen, data dan tanda tangan) maupun kecurangan akademik dalam ujian, dikenakan sanksi berupa pembatalan seluruh mata kuliah/rencana studi pada semester tersebut.
- Mahasiswa yang mengerjakan ujian (baik UTS maupun UAS) mahasiswa lain dan/atau mahasiswa yang ujiannya dikerjakan orang lain akan dikenai sanksi pembatalan ujian dan semua mata kuliah dalam semester tersebut.
- Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS secara tidak sah akan dikenai sanksi pembatalan KRS untuk semua mata kuliah dalam semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan, keonaran dan perkelahian, maupun tindakan kriminal lainnya, dikenakan sanksi berupa pembatalan seluruh mata kuliah yang diambil pada semester tersebut, dan sanksi lain sesuai peraturan perundangan negara yang berlaku.
- Mahasiswa yang melakukan perubahan nilai secara tidak sah akan dikenai sanksi skorsing minimal 2 (dua) semester yang tidak diperhitungkan sebagai cuti akademik/terminal.
- Mahasiswa yang diketahui melakukan plagiarism dalam pembuatan Tugas Akhir, maka Tugas Akhir dan nilai ujian Tugas Akhirnya dibatalkan.
- Mahasiswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut apabila disertai ancaman kekerasan atau upaya penyuapan dan atau janji serta tipu muslihat akan dikenai sanksi dikeluarkan sebagai mahasiswa dari Universitas Brawijaya.
1.3 Tata Tertib Kegiatan Akademik
Bagi semua mahasiswa FP-UB, diwajibkan mematuhi tata tertib dan etika kegiatan akademik di kampus:
- Harus memakai baju sopan dan rapi, tidak boleh memakai baju berbahan kaos model apapun;
- Tidak diperbolehkan memakai sandal atau sepatu sandal untuk segala kegiatan akademis di kampus;
- Pada saat ujian menempati ruang yang telah ditentukan dan duduk berdasarkan nomor urut yang ditetapkan berdasarkan presensi.
- Pada saat kegiatan akademik berlangsung (perkuliahan, ujian, praktikum, seminar), bagi mahasiswa yang membawa HP diwajibkan untuk dimatikan;
- Ketidakhadiran mengikuti ujian akibat kesalahan dalam melihat jadwal ujian adalah kealpaan dari mahasiswa, dan tidak diperkenankan mengikuti ujian maupun ujian susulan;
- Mahasiswa harus selalu membawa Kartu Tanda Mahasiswa dan atu membawa kartu identitas diri lainnya; dan
- Bagi mahasiswa yang terlambat (minimal) 15 menit saat berlangsungnya ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
1.4 Civitas Academica
Civitas academica merupakan komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. Budaya akademik merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari IPTEK sesuai dengan asas pendidikan tinggi. Pengembangan budaya akademik dilakukan dengan interaksi sosial tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan aliran politik. Interaksi sosial dilakukan dalam pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan/atau pengembangan IPTEK serta pengembangan institusi sebagai lembaga ilmiah. Civitas academica berkewajiban memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan IPTEK sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral.
Dosen sebagai anggota civitas academica memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya melalui Kurikulum Perguruan Tinggi dengan learning outcome mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi kekinian melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh UB atau Perguruan Tinggi/ penerbit lain dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi civitas academica.
Mahasiswa sebagai anggota civitas academica diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri dan untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional. Mahasiswa secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya. Mahasiswa dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh Fakultas maupun UB. Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan mentaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik. Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dalam statuta UB.
Sistem Pendidikan
2.1 Pendahuluan
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya adalah suatu Lembaga Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian. Maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tiga faktor yaitu:
(1) Faktor mahasiswa sebagai peserta didik, yang secara kodrati memiliki perbedaan-perbedaan individual, baik potensi, bakat, minat maupun kemampuan akademik;
(2) Faktor tuntutan kebutuhan masyarakat (stakeholder) akan tenaga ahli yang berkompeten di bidang pertanian yang semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas; dan
(3) Faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dalam menghadapi era global.
Didasari faktor faktor tersebut, maka sistem pendidikan yang tepat adalah suatu sistem yang secara efektif dan efisien, melalui sistem ini diharapkan:
(1) Terciptanya tenaga ahli di bidang pertanian yang terampil dan berbudi luhur dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya,
(2) Memberi kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk menyelesaikan studinya dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mengurangi mutu pendidikan,
(3) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pendidikan dengan sarana-sarana yang ada,
(4) Mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,
(5) Meningkatkan dan memperbaiki sistem evaluasi terhadap kecakapan dan kemajuan belajar mahasiswa dengan sistem lebih terbuka, dan
(6) Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit dan pertukaran mahasiswa antar jurusan, fakultas (lintas fakultas) bahkan antar perguruan tinggi yang telah memiliki kerjasama.
Fakultas Pertanian secara bertahap telah mengalami perubahan, baik yang sifatnya menyeluruh maupun spesifik pada kurikulum. Sejak didirikan sampai dengan tahun 1974 FP-UB mengikuti sistem pendidikan yang didasarkan pada periode tahunan, yakni diterapkan sistem semester dengan lama studi 5 (lima) tahun. Pada tahun 1978 mulai diterapkan sistem baru yaitu Sistem Pendidikan Sarjana Pertanian 144 Kredit (SPSP 144 K). Pada mulanya sistem kredit ini merupakan paket, namun sejak tahun 1980/1981 disempurnakan lagi menjadi sistem S-1 (Strata
1) dengan sistem kredit individual. Dalam perkembangannya, proses belajar mengajar kini berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012, dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar nasional Pendidikan Tinggi, yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar nasional Pendidikan Tinggi.
2.2 Sistem Kredit Semester
2.2.1 Sistem Kredit
- Sistem kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
- Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa satuan kredit semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
- Ciri-ciri satuan kredit ialah:
- Dalam kredit diambil, setiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit;
- Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama; dan
- Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan atau tugas-tugas lain.
- Sistem kredit mempunyai dua tujuan yang sangat penting yaitu:
- Tujuan Umum
Agar Perguruan Tinggi dalam hal ini Fakultas Pertanian UB dapat lebih memenuhi tuntutan maka perlu disajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Dengan cara tersebut akan memberi kemungkinan lebih luas kepada setiap mahasiswa untuk menentukan dan mengatur strategi proses belajar sesuai dengan kurikulum yang diikutinya agar diperoleh hasil yang sebaik-baiknya sesuai dengan rencana studi dan kondisi masing- masing peserta didik.
- Tujuan Khusus
- Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
- Memberi kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output yang majemuk dapat dilaksanakan.
- Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
- Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
- Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar Program Studi atau antar Fakultas dalam suatu Perguruan Tinggi atau antar Perguruan Tinggi.
Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi satu ke Perguruan Tinggi lain atau dari suatu Program Studi ke Program Studi lain dalam suatu Perguruan Tinggi tertentu.
- Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam suatu semester serta besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, serta besarnya usaha untuk penyelenggaraan program pendidikan di Perguruan Tinggi khususnya bagi dosen.
- Setiap mata kuliah atau kegiatan akademik lainnya, disajikan pada setiap semester dengan ditetapkan harga satuan kredit semesternya yang menyatakan bobot kegiatan dalam mata kuliah tersebut.
2.2.2 Sistem Kredit Semester (SKS)
- Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang menggunakan satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu kegiatan pendidikan dalam suatu jenjang/program pendidikan tertentu.
- Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu kegiatan pendidikan dalam suatu jenjang/program pendidikan tertentu. Satu semester setara dengan 16 minggu kerja dalam arti minggu perkuliahan efektif termasuk ujian akhir, atau sebanyak-banyaknya 19 minggu kerja termasuk waktu evaluasi ulang.
- Satu Semester Antara setara dengan 16 pertemuan perkuliahan efektif termasuk ujian akhir.
- Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri dari kegiatan-perkuliahan, seminar, praktikum, kerja lapangan, dalam bentuk tatap muka, serta kegiatan akademik terstruktur dan mandiri, atau kegiatan Merdeka Belajar.
- Dalam setiap semester disajikan sejumlah mata kuliah dan setiap mata kuliah mempunyai bobot yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), sesuai dengan yang ditetapkan dalam kurikulum masing-masing program studi.
2.2.3 Penempuhan SKS
Penempuhan proses pembelajaran SKS dalam program studi dilaksanakan di dalam dan/atau luar Perguruan Tinggi (PT) sesuai masa dan beban/kegiatan belajar mahasiswa.
2.3. Nilai Kredit dan Beban Studi
2.3.1 Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan, Tutorial dan Responsi
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
- Kegiatan proses belajar tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; b. Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c. Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
2.3.2 Nilai Kredit Semester untuk Seminar atau Bentuk Lain yang Sejenis
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
- Kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b. Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
2.3.3 Nilai Kredit Semester untuk Praktikum, Studi Lapangan, Magang Kerja, Penelitian dan Sejenisnya
- Nilai satuan kredit semester untuk praktikum/keterampilan di laboratorium/studio di dalam kampus: satu kredit semester adalah beban tugas di laboratorium/bengkel/studio setara 170 menit per minggu selama satu semester.
- Nilai satuan kredit semester untuk Studi Lapangan/field trip: satu kredit semester adalah beban
tugas di lapangan setara 170 menit per minggu selama satu semester.
- Nilai satuan kredit semester untuk Magang/Kewirausahaan/Penelitian Mandiri/ Asistensi Mengajar/ Proyek Independen/Pengabdian Kepada Masyarakat/Proyek Kemanusiaan: satu kredit semester adalah beban tugas di lapangan setara 170 menit per minggu selama satu semester.
2.4. Beban Studi dalam Semester
Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu, yaitu 6-8 jam selama lima hari berturut-turut. Namun demikian, seorang mahasiswa dianggap mampu untuk bekerja rata-rata siang hari 6-8 jam dan malam hari dua jam selama lima hari berturut-turut, maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8-10 jam sehari semalam atau 40-50 jam seminggu. Oleh karena itu, satu satuan kredit semester setara dengan 170 menit kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 14-18 sks.
Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan individu berdasarkan hasil studi seorang mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan parameter indeks prestasi. Selanjutnya mengacu pada SN Dikti yang diimplementasikan pada buku Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya maka maksimum kredit yang dapat ditempuh oleh mahasiswa adalah 24 sks.
Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut: Di mana:
IP : adalah Indeks Prestasi, yang dapat berupa indeks prestasi semester atau indeks prestasi kumulatif (IPK).
K : adalah jumlah sks masing-masing mata kuliah. NA : adalah nilai akhir masing-masing mata kuliah. n: adalah banyaknya mata kuliah yang diambil.
Besarnya beban studi pada semester pertama ditentukan sama untuk setiap mahasiswa, kemudian dengan IP yang dicapai pada semester tersebut digunakan untuk menghitung beban studi pada semester berikutnya dengan berpedoman pada Tabel 4.
Tabel 4. Penetapan beban studi mahasiswa untuk semester berikutnya ditetapkan dari indeks prestasi (IP) semester berjalan.
2.5 Penilaian Kemampuan Akademik
2.5.1 Ketentuan Umum
- Kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah dilakukan melalui tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian kegiatan praktikum, dan lain-lain.
- Ujian tengah semester dan akhir semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
- Penilaian pembelajaran mahasiswa dapat dilakukan sesuai dengan RPS OBE masing-masing mata kuliah, misalnya: tugas terstruktur, kuis, ujian tengah, semester, ujian akhir semester, ujian praktikum, dan lain-lain dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir (NA) dengan pembobotan tertentu.
- Penilaian dalam pelaksanaan Merdeka Belajar diatur tersendiri dalam Bab V Sistem Merdeka Belajar.
2.5.2. Nilai Akhir
- Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap mata kuliah didasarkan pada sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan.
- Hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan Angka Mutu (AM) seperti tertera pada Tabel 5 berikut
Tabel 5. Hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan Angka
Mutu (AM)
C+ 2,5 Antara Baik dan Cukup
C 2 Cukup
D+ 1,5 Antara Cukup dan Kurang
D 1 Kurang
E 0 Sangat Kurang
- Pemberian Nilai pada setiap kegiatan dapat dilakukan dengan Huruf Mutu (E-A) yang kemudian dikonversikan ke Angka Mutu (0-4).
- Bobot suatu kegiatan penilaian mata kuliah ditentukan menurut perimbangan materi kegiatan dengan materi mata kuliah secara keseluruhan dalam satu semester.
- Penghitungan Nilai Akhir dilakukan dengan memberikan bobot pada setiap kegiatan perkuliahan dalam semester tersebut dengan menggunakan rumus
dengan:
Bti : adalah bobot nilai tugas terstruktur ke i
Bqi : adalah bobot nilai kuis ke i
Bm : adalah bobot nilai ujian tengah semester Ba : adalah bobot nilai ujian akhir semester Bp : adalah bobot nilai praktikum
Nti, Nqi, Nm, Na, Np : adalah nilai setiap kegiatan akademik
- Dari hasil perhitungan rumus pada butir (e), apabila diperlukan konversi ke Huruf Mutu, dapat digunakan acuan Tabel 6.
Tabel 6. Konversi Kisaran Nilai ke Huruf Mutu
Kisaran Nilai Huruf Mutu
> 80 – 100 A
> 75 – 80 B+
> 69 – 75 B
> 60 – 69 C+
> 55 – 60 C
> 50 – 55 D+
> 44 – 50 D
0 – 44 E
2.6. Beban Belajar Program Pendidikan
Untuk program Akademik sarjana Pertanian di FP-UB:
- Jumlah sks beban belajar sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks (satuan kredit semester) dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks, ditempuh dalam 8 semester dan selama-lamanya 14 semester, dan
- Komposisi dan bobot sks mata kuliah diatur dalam kurikulum di bab 8.
2.7 Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
2.7.1 Implementasi OBE dalam pembelajaran
Paradigma yang dipilih oleh Universitas Brawijaya dalam mencapai kemampuan sumber daya dengan melampaui standar yang ada (KKNI dan SNPT) adalah dengan menerapkan Outcome Based Education (OBE), dengan fokus bergerak dari ruang kelas atau tempat kegiatan belajar untuk menentukan apa yang harus dicapai oleh mahasiswa (Capaian Pembelajaran Lulusan) hingga kemampuan pembelajaran seumur hidup di dunia kehidupan yang nyata bisa tercapai untuk mensejahterakan diri sendiri, lingkungannya dan dunia. Pendidikan Berbasis Luaran (OBE) akan mudah dikonsepkan, tetapi sulit untuk didefinisikan. OBE pertama-tama dapat dibedakan dari metode pendidikan tradisional dengan cara menggabungkan tiga elemen: teori pendidikan, struktur yang sistematis untuk pendidikan, dan pendekatan khusus dalam praktik pembelajarannya.
Pendidikan Berbasis Capaian (OBE) dengan jelas memfokuskan dan mengatur segala sesuatu dalam sistem pendidikan di sekitar apa yang penting bagi semua mahasiswa untuk dapat berhasil di akhir pengalaman belajar mereka. Hal ini berarti dimulai dari gambaran yang jelas apa yang penting bagi mahasiswa agar mampu mencapai kemampuan tertentu, kemudian mengorganisasikan kurikulum, instruksi-instruksinya, dan merancang penilaian pembelajaran untuk meyakinkan telah terjadi proses pembelajaran dan mampu diukur serta dibuktikan di akhir proses belajar. Universitas Brawijaya dalam hal ini mengikuti pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari 8 standar bidang pendidikan, yaitu:
- Standar kompetensi lulusan
- Standar isi pembelajaran
- Standar proses pembelajaran
- Standar penilaian pembelajaran
- Standar dosen dan tenaga kependidikan
- Standar sarana dan prasarana pembelajaran
- Standar pengelolaan pembelajaran; dan
- Standar pembiayaan pembelajaran.
Pemenuhan paradigma OBE dilaksanakan dengan melampaui standar-standar tersebut agar mendapatkan akreditasi unggul, dan bahkan akreditasi internasional.
Ada tiga hal utama dalam pencapaian OBE, yakni:
- Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) adalah adalah capaian pembelajaran yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah mencakup aspek sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan beberapa CPL yang dibebankan pada matakuliah;
- Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan program studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenjang program studinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran; dan
- Tujuan Pendidikan Program Studi (TPP) adalah pernyataan yang menggambarkan pencapaian karir dan profesi yang disiapkan oleh program studi untuk dicapai oleh lulusannya dalam beberapa tahun pertama setelah lulus dan harus terukur
Sesuai dengan Permendikbud no 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka Universitas Brawijaya wajib menjalankan standar proses pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses pembelajaran mencakup: (a) karakteristik proses pembelajaran; (b) perencanaan proses pembelajaran; (c) pelaksanaan proses pembelajaran; dan (d) beban belajar mahasiswa.
Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Interaktif dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen. Holistik dimaknai bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional. Integratif dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin. Saintifik dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan. Kontekstual dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya. Tematik dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. Efektif dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum. Kolaboratif dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Berpusat pada mahasiswa dimaknai bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Metode pembelajaran berbasis OBE ada cukup banyak yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah, yang meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran. Oleh karenanya bentuk pembelajaran dapat berupa:
- Kuliah;
- Responsi dan tutorial;
- Seminar;
- Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja;
- Penelitian, perancangan, atau pengembangan;
- Pelatihan militer;
- Pertukaran pelajar;
- Magang;
- Wirausaha; dan/atau
- Bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
Penilaian pembelajaran (assessment) adalah satu atau lebih proses untuk melakukan identifikasi, mengumpulkan, dan menyiapkan data untuk mengevaluasi ketercapaian learning outcome mahasiswa. Penilaian pembelajaran yang efektif biasanya menggunakan pengukuran langsung, pengukuran tidak langsung, pengukuran kuantitatif dan pengukuran kualitatif yang relevan sesuai dengan outcome yang akan diukur. Metode pengambilan sampel yang tepat mungkin pula digunakan sebagai bagian dari proses penilaian pembelajaran. Penilaian pembelajaran juga merupakan pengumpulan, tinjauan, dan penggunaan informasi yang sistematis tentang program pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan pengembangan mahasiswa.
Dosen UB wajib menjalankan prinsip penilaian yang mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: (a) memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan (b) meraih capaian pembelajaran lulusan. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik penilaian yang dilakukan dosen dapat meliputi observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen yang diterapkan dosen. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Mekanisme penilaian sekurang-kurangnya terdiri atas kegiatan: (a) menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran; (b) melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian, (c) memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan (d) mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
Prosedur penilaian dosen mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran yaitu mengukur Capaian Pembelajaran Matakuliah (CPMK), yang merupakan agregasi dari Sub Capaian Pembelajaran Matakuliah (Sub-CPMK). Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh: (a) dosen pengampu atau
tim dosen pengampu; (b) dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau (c) dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
2.7.2 Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria capaian pembelajaran lulusan pendidikan tinggi yang merupakan internalisasi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk itu FP-UB menerapkan pendidikan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan Kurikulum Berbasis Learning Outcomes. Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana telah diuraikan, sedang rancangan kurikulum di FP-UB untuk pendidikan sarjana diuraikan secara rinci di bab selanjutnya.
Khusus standar kompetensi lulusan, FP-UB menerapkan standar nasional yang telah disepakati oleh Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) pada tanggal 7
Desember 2009, dan direvisi dalam pertemuan FKPTPI pada 28-29 Oktober 2010 dan dibahas keterkaitan dan keselarasan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, No 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam pertemuan Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) pada tanggal 29 Mei 2012. Sedangkan standar kompetensi lulusan berdasarkan SNPT diterapkan pada tahun 2017, kemudian diperbarui dengan adanya Permendikbud No 03 Tahun 2020 dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
2.7.3 Standar Isi
Standar Isi merupakan kriteria minimal bahan kajian sesuai capaian pembelajaran yang dituangkan dalam kurikulum yang harus dipenuhi oleh lulusan pendidikan tinggi. Standar isi memuat: (a) kurikulum program studi pada suatu program pendidikan; dan (b) beban pembelajaran. Untuk itu FP-UB menerapkan pendidikan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan Kurikulum Berbasis Learning Outcomes.
2.7.4 Standar Proses
Standar proses merupakan kriteria minimal proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar, sehingga terjadi pengembangan pengetahuan, peningkatan keterampilan, dan pembentukan sikap untuk memenuhi capaian pembelajaran. Standar proses memuat: (a) Perencanaan proses pembelajaran; (b) Pelaksanaan proses pembelajaran; (c) Penilaian hasil proses pembelajaran; dan (d) Pengendalian proses pembelajaran.
2.7.5 Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan merupakan kriteria minimal tentang kegiatan sistematis yang dilakukan untuk menentukan kualifikasi atas perencanaan dan pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran, serta capaian pembelajaran setelah mahasiswa menjalani proses pembelajaran. Penilaian berfungsi: (a) memotivasi belajar mahasiswa; (b) menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa memenuhi capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah atau blok mata
kuliah; dan (c) memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Lingkup penilaian meliputi: (a) penilaian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran oleh dosen; dan (b) penilaian terhadap capaian pembelajaran mata kuliah dan program studi oleh mahasiswa. Standar penilaian secara rinci diuraikan di Bab 8 tentang kurikulum.
Penilaian tentang keberhasilan unit pengelola program studi yang dilakukan oleh Program Studi, manajemen Jurusan, dan Fakultas dalam melaksanakan proses pembelajaran dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Untuk itu, di tingkat Jurusan dibentuk dan difungsikan Unit Jaminan Mutu (UJM) dan di Tingkat Fakultas di dibentuk dan difungsikan Gugus Jaminan Mutu (GJM).
2.8 Nomor Ijazah Nasional (NINA)
Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik menjelaskan pengertian Nomor Ijazah Nasional (NINA) sebagai berikut: Nomor Ijazah Nasional (NINA) merupakan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti melalui aplikasi Sistem Penomoran Ijazah Nasional.
Pemasangan NINA oleh Perguruan Tinggi merupakan pemasangan antara NINA yang telah dipesan dengan Nomor Induk/Pokok Mahasiswa (NIM/NPM). Pemasangan NINA dilakukan untuk mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi dan/atau program studi terakreditasi setelah Perguruan Tinggi telah melakukan pemesanan NINA. Pemesanan NINA dapat dilakukan dengan syarat mahasiswa aktif mulai dilaporkan datanya ke PDDIKTI pada periode yang sama dengan tahun masuknya, tanpa terputus, sampai saat pemesanan NINA.
2.9 Sistem Pembelajaran Daring
Pembelajaran daring mengenal dua model interaksi antara dosen dan mahasiswa berdasarkan waktu proses pembelajaran, yaitu pembelajaran sinkron dan Pembelajaran asinkron. Pada pembelajaran sinkron, Dosen dan mahasiswa melaksanakan proses pembelajaran daring pada waktu yang sama, belajar secara langsung dan terlibat dalam diskusi secara langsung. Pada pembelajaran yang asinkron, Dosen dan Mahasiswa melaksanakan proses pembelajaran daring pada waktu yang berbeda, belajar dan terlibat dalam diskusi secara tidak langsung. Pembelajaran asinkron memberikan keuntungan seperti kenyamanan, fleksibilitas, lebih banyak interaksi dan untuk melanjutkan tanggung jawab kehidupan pribadi dan profesional. Kedua pembelajaran tersebut dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran secara keseluruhan. Dalam kondisi darurat, diharapkan dosen tidak menggunakan semua interaksi dalam pembelajaran sinkron, karena keterbatasan sarana internet yang dialami oleh mahasiswa.
2.9.1 Mekanisme pembelajaran sinkron
- Dosen upload materi kuliah ke Learning Management System (LMS) dengan sarana VLM UB, SPADA, LMS Fakultas, Google Classroom, atau Media sosial.
- Dosen memberi Kuliah Daring melalui sarana siaran melalui aplikasi seperti Zoom, Meet
Google, Live Instagram, atau Live Youtube.
- Mahasiswa mengikuti Kuliah dari Live streaming.
- Mahasiswa bisa berdiskusi, tanya-jawab ke dosen melalui siaran atau chatting dari aplikasi tersebut.
- Dosen bisa memberikan tugas kuliah, kuis, ujian melalui LMS.
2.9.2 Mekanisme pembelajaran asinkron
- Dosen upload materi kuliah ke Learning Management System (LMS) dengan sarana LMS Fakultas, SPADA, Google Classroom, Media sosial.
- Dosen merekam video materi Kuliah Daring dengan menggunakan aplikasi perekaman video seperti Camera (HP), Filmora (PC), OBS Studio (PC).
- Dosen upload Video rekaman kuliah ke LMS atau Youtube
- Mahasiswa mengikuti Kuliah dari LMS atau Youtube
- Mahasiswa bisa tanya-jawab ke dosen melalui email atau medsos.
- Dosen bisa memberikan tugas kuliah, quiz, ujian melalui LMS/medsos
2.9.3 Mekanisme presensi dosen dan mahasiswa
Mekanisme pelaporan pelaksanaan perkuliahan daring dilakukan oleh masing-masing dosen melalui http://gapura.ub.ac.id
2.9.4 Durasi Pembelajaran
Interaksi Pembelajaran sinkron dengan vicon (Video Conference) menggunakan Google Meet, Zoom atau sejenisnya sangat membutuhkan ketersediaan jaringan internet yang memadai. Selain hal tersebut, vicon juga membutuhkan kuota internet yang lebih banyak dibandingkan dengan menggunakan interaksi dengan teks (diskusi online, atau chatting).
Pada perkuliahan dengan blended learning, waktu untuk live streaming dianjurkan maksimal 90 menit, sedangkan interaksi dosen mahasiswa bisa lebih dari itu yang disesuaikan dengan kewajaran. Bentuk perkuliahan sinkron dapat dalam bentuk diskusi, tanya jawab, pemberian tugas, dan lain-lain yang dilaksanakan pada jam perkuliahan dimana dosen berinteraksi secara langsung dengan mahasiswa. Bentuk perkuliahan asinkron dapat berupa pemberian materi yang telah direkam atau disiapkan sebelumnya dan dapat diakses mahasiswa pada saat jam perkuliahan atau diluar jam perkuliahan. Pelaksanaan pembelajaran sinkron minimal 50% dari total perkuliahan.
Interaksi sinkron dilaksanakan pada jam kuliah yang telah ditentukan supaya tidak bentrok jadwal dengan mata kuliah lainnya. Penggunaan vicon dapat digunakan dalam kondisi terbatas, misalkan untuk kegiatan seminar hasil, ujian sarjana dan sejenisnya.
2.9.5 Etika Komunikasi Pembelajaran Daring
Etika komunikasi dalam pembelajaran daring adalah:
- Kejujuran, civitas akademika terus berupaya untuk menjalankan kejujuran dalam semua
komunikasi ilmiah;
- Berintegritas, civitas akademika terus berupaya untuk menepati janji dalam kesepakatan;
bertindak secara tulus; menjaga konsistensi pikiran dan tindakan;
- Menekankan objektivitas dalam berkomunikasi yaitu terus berupaya untuk menghindari bias dalam semua komunikasi ilmiah;
- Kejelian, dengan cara menghindari kesalahan, kecerobohan dan kelalaian, selalu hati-•hati dan kritis memeriksa karya diri sendiri dan pekerjaan orang lain;
- Keterbukaan dalam berbagi informasi, ide, peralatan, sumber daya. Bersikap terbuka untuk kritik dan ide-ide baru’
- Menghargai Kekayaan Intelektual: menghargai paten, hak cipta, dan bentuk•-bentuk kekayaan intelektual lainnya serta memberikan pengakuan informasi ilmiah;
- Menjaga kerahasiaan: melindungi rahasia komunikasi, seperti bahan bahan pembelajaran dikirimkan untuk proses pembelajaran;
- Bertanggung jawab dalam publikasi, dalam rangka untuk memajukan pendidikan maka sivitas akademik perlu bertanggung jawab atas kompetensi yang dimilikinya, dan menghindari publikasi yang tidak manfaat dan duplikatif;
- Bertanggung jawab dalam pendampingan (mentoring): bantuan untuk mendidik, membimbing, dan memberikan saran kepada peserta didik serta mendorong peserta didik untuk memungkinkan mereka untuk membuat keputusan mandiri;
- Menghormati sesama sivitas akademik, dan memperlakukan mereka dengan adil;
- Memberikan solusi saat ada masalah;
- Bertanggung•jawab secara sosial: upayakan untuk mempromosikan kepentingan sosial dalam pendidikan yang baik dan mencegah adanya bahaya sosial dalam pendidikan;
- Tidak •diskriminatif: menghindari diskriminasi terhadap sesama rekan dosen atau mahasiswa atas dasar jenis kelamin, ras, etnis, atau faktor lain yang tidak berhubungan dengan kompetensi ilmiah dan integritas;
- Profesional dan kompeten: mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional diri sendiri dan keahlian melalui pendidikan dan pembelajaran seumur hidup; mengambil langkah•- langkah untuk mempromosikan kompetensi dalam ilmu pengetahuan secara keseluruhan; dan
- Legalitas dalam berkomunikasi: memiliki pengetahuan legalitas dan mematuhi hukum, kebijakan kelembagaan dan pemerintah yang relevan.
2.9.6 Etika Pelaksanaan Pembelajaran Daring
Beberapa etika pelaksanaan pembelajaran daring adalah sebagai berikut:
- Partisipatif: berpartisipasi dalam proses pembelajaran daring baik dosen maupun mahasiswa.
Dosen mengisi presensi setelah melakukan pembelajaran daring baik melalui Siado maupun form lainnya. Mahasiswa berpartisipasi aktif dalam pembelajaran daring dan pengerjaan tugas terstruktur yang diberikan oleh dosen. Dosen perlu memperhatikan beban waktu yang dibutuhkan mahasiswa dalam penyelesaian tugas tersebut sehingga tidak kelebihan beban;.
- Saling memperkenalkan menyapa dengan sopan santun;
- Memulai pembelajaran daring dengan saling memberi semangat, sebaiknya menyapa dengan senyuman atau kata•kata yang membuat semangat;
- Menggunakan kata dan kalimat serta bahasa yang baik, volume suara, nada bicara, intonasi suara dan kecepatan bicara yang baik dan mudah dipahami;
- Menggunakan pakaian yang pantas dan sopan;
- Menggunakan gerak tubuh yang sopan dan wajar, menjaga sikap dan tingkah laku yang baik, misalnya tidak merokok, tidak meninggalkan pertemuan tanpa ijin, daring sambil menelpon, dll;
- Menatap wajah lawan bicara dalam daring melalui misalnya google meet atau Zoom, tidak
sering melihat ke kiri dan ke kanan saat lawan bicara berbicara, atau bahkan meninggalkan tempat;
- Saling menghargai pendapat saat berkomunikasi;
- Saat berkomunikasi sinkron atau asinkron sebaiknya. menjaga etika duduk, berdiri ataupun etika yang lainnya yang wajib diikuti dan dilaksanakan saat berkomunikasi;
- Tidak emosional dalam berkomunikasi, berusaha tidak menyela ucapan orang lain.
- Apabila sedang batuk ataupun bersin, segeralah tutup mulut dengan menggunakan tangan agar menghormati lawan bicara dan orang di sekeliling;
- Menyampaikan terima kasih ketika mendapat bantuan dan menyampaikan permohonan maaf
ketika melakukan kesalahan;
- Menghormati orang-orang yang lebih senior;
- Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik; dan
- Ada selingan humor dalam komunikasi agar dapat. membangkitkan semangat dan kebahagiaan saat berkomunikasi.
2.9.7 Fasilitas Daring
Proses pembelajaran daring dapat memanfaatkan beberapa aplikasi online yang ada antara lain: VLM UB (vlm2.ub.ac.id), WAG (Whatsapp Group), Instagram (www.instagram.com), LMS Fakultas, SPADA (https://spada.kemdikbud.go.id/), Google Classroom (https://classroom.google.com/), Google Meet (https://meet.google.com/), ZOOM (https://zoom.us/), dan beberapa aplikasi sejenis.
2.9.8 Pelaksanaan Seminar dan Ujian Menggunakan Daring
Secara umum, pelaksanaan seminar dan ujian mahasiswa dilakukan seperti yang telah biasa dilakukan di fakultas atau unit kerja. Yang menjadi pembeda adalah penggantian modus tatap muka penguji dan mahasiswa dengan modus daring. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan seminar dan ujian mahasiswa secara daring.
- Pengaturan administrasi dan atau prosedur yang harus dilakukan oleh mahasiswa dan dosen dalam pelaksanaan seminar dan atau ujian daring ditentukan oleh masing• masing Fakultas atau unit kerja. Disarankan semua proses administrasi dilaksanakan secara daring (online).
- Dokumen seminar dan atau ujian, misalnya laporan PKL, Proposal/Laporan Tugas Akhir (Skripsi, Tesis, Disertasi) harus sudah diterima oleh tim penguji sebelum pelaksanaan seminar/ ujian.
- Seminar atau ujian mahasiswa, misalnya: seminar Hasil PKL, seminar Proposal Tugas Akhir, seminar Hasil Tugas Akhir, Ujian Komprehensif, Ujian tertutup/terbuka dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan menggunakan VICON (Zoom, Google Met, atau sejenisnya).
- Saat kegiatan seminar atau ujian terbuka secara daring dapat diikuti oleh mahasiswa atau undangan lainnya seperti yang selama ini telah dilakukan. Dalam pelaksanaannya, moderator bertugas mengkoordinir ketertiban seminar daring (misalnya meminta semua peserta untuk mematikan mic, mode•mute, kecuali yang ditunjuk oleh moderator).
2.10 Perspektif Merdeka Belajar
Tujuan ditetapkannya pedoman Sistem Merdeka Belajar Mahasiswa ini adalah untuk memenuhi kewajiban UB dalam memberikan hak belajar mahasiswa dalam tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberi pilihan untuk menentukan strategi proses belajarnya sesuai dengan karakter dan strategi belajarnya dengan didampingi dosen agar Capaian Pembelajaran Program Studi dapat diraih dengan lebih efektif dan efisien, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experimental learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 11 menekankan bahwa program studi perlu melakukan perubahan rancangan pembelajaran guna lebih efektifnya dalam pemenuhan capaian pembelajaran program studi, mengingat bahwa pasal ini menekankan “Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan”. Di Pasal 14 (3) lebih ditekankan perlunya adanya inovasi metode pembelajaran dimana dinyatakan: “Metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”. Demikian pula bentuk pembelajaran juga ditantang untuk lebih inovatif yang dituangkan dalam Pasal 14 (5) bahwa “Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: (a) kuliah; (b)responsi dan tutorial; (c) seminar; (d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; (e) penelitian, perancangan, atau pengembangan; (f) pelatihan militer; (g) pertukaran pelajar; (g) magang; (h) wirausaha; dan/atau, (i) bentuk lain pengabdian kepada masyarakat”.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (6) menekankan bahwa tugas akhir wajib dilakukan mahasiswa tidak hanya dalam bentuk penelitian namun dimungkinkan berupa perancangan atau pengembangan, ini diatur sebagai berikut “Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran
bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, dan program doktor terapan”. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 (7): “ Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa”.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (8) menekankan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat diwajibkan untuk dilakukan mahasiswa, dimana dinyatakan: “Bentuk pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis”. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat wajib dibimbing oleh dosen seperti dinyatakan di Pasal 14 (9): “Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, mengatur merdeka belajar mahasiswa di Pasal 15, sebagai berikut:
- Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.
- Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:
- Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
- Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
- Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan d. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi, serta
- Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester (sks).
Merdeka belajar dimunculkan dalam standar proses pembelajaran yang menyediakan paling sedikit 4 (semester) dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi. Satu semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan: (1) Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; (2) Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau (3) Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan hal tersebut memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi yang ada. UB berupaya mengikuti Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, yang pasti disesuaikan dengan kondisi nyata di UB, sehingga pilihan proses merdeka belajar benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu mencapai CPL yang telah disusun selama ini dalam kurikulum masing-masing program studi. Standar UB dalam Merdeka Belajar adalah sebagai berikut:
- Beban belajar program pendidikan pada jenis pendidikan program akademik sarjana minimal 144 sks dan maksimal 160 sks
- Mata kuliah umum sebanyak 8 sks, terdiri dari:
- Agama (2 sks).
- Pancasila (2 sks).
- Kewarganegaraan (2 sks). d. Bahasa Indonesia (2 sks).
- Mata kuliah muatan universitas sebanyak 14 sks, terdiri dari:
- Tugas Akhir /Skripsi (6 sks).
- Pengabdian Kepada Masyarakat (4 sks). c. Kewirausahaan (2 sks).
- Bahasa Inggris (2 sks).
- MK Wajib PS maksimum 90 sks, jika ada peminatan/konsentrasi, maka (a) MK wajib PSmaksimum 66 sks, (b) MK wajib Minat/Konsentrasi 24 sks
- Mata Kuliah Pilihan PS minimal 28 sks + Praktik Kerja Lapang (PKL) 4 sks wajib bagi yang tidak mengambil merdeka belajar di luar PT
- PKL boleh dijadikan MK pilihan bukan MK wajib oleh PS, sehingga 4 sks diganti menjadi MK pilihan
- Paket pilihan merdeka belajar 1 semester, 2 semester dan 3 semester
- Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS
- Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
6 Studi/ Proyek Independen
Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama dengan mahasiswa lain. Dibimbing oleh seorang dosen
7 Membangun Desa
Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya.
– Dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya.
– Dibimbing oleh seorang dosen
8 Pertukaran Pelajar
Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan Pemerintah. Nilai dan sks yangdiambil di perguruan tinggi luar akan disetarakan oleh perguruan tinggi masing- masing.