Kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dikembangkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mutu pendidikan tinggi terus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya beserta program-program studi yang dikelola telah menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIKTI) yang mekanismenya bersifat eksternal (SPME) dan internal (SPMI). Dengan demikian, mutu penyelenggaraan pendidikan di FP-UB diakui tidak saja secara internal, namun juga secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau badan akreditasi internasional.
Siklus SPMI UB menerapkan siklus penjaminan mutu yang disebut dengan OSDAT (Organisasi, Sistem, Do, Audit, Tindak Lanjut). Siklus ini diturunkan dari siklus manajemen PDCA (Plan Do Check Action) dan menyerupai siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar). Siklus penjaminan mutu internal di Universitas Brawijaya ditunjukkan pada Gambar 1 berikut:
Gambar 1. Siklus SPMI di Universitas Brawijaya
SPMI UB dikembangkan dan dikoordinasikan oleh tiga lembaga jaminan mutu. Di tingkat universitas yaitu Pusat Jaminan Mutu (PJM), di tingkat fakultas yaitu Gugus Jaminan Mutu (GJM), dan di tingkat Jurusan yaitu Unit Jaminan Mutu (UJM). Keseluruhan lembaga jaminan mutu tersebut mempunyai hubungan koordinasi dan bertanggungjawab kepada pimpinan unit kerja. Hal ini ditetapkan karena organisasi penjaminan mutu di UB merupakan unit kerja fungsional yang melekat pada unit kerja struktural.
Gambar 2. Lembaga Dan Struktur Organisasi Penjaminan Mutu di UB
PJM mengembangkan instrumen yang digunakan sebagai wadah bagi unit kerja di UB untuk mendokumentasikan proses penjaminan mutu yang dilakukan. Beberapa instrumen yang dibuat oleh PJM adalah Laporan Tinjauan Manajemen (TM) yang mengadopsi persyaratan-persyaratan pada ISO 9001:2015. Selain itu, Laporan Tinjauan Manajemen harus memuat IKU (Indikator Kinerja Utama) dan IKT (Indikator Kinerja Tambahan) yang di dalamnya termuat kriteria-kriteria yang dipergunakan oleh SN DIKTI, instrumen akreditasi terbaru, dan Standar Mutu UB. Dalam hal ini, instrumen akreditasi terbaru diadopsi dalam bentuk IKU, sementara kriteria dalam Standar Mutu UB dinyatakan dalam bentuk IKT.
Kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penjaminan mutu di setiap unit kerja dilakukan dalam bentuk kegiatan Audit Internal Manajemen (AIM) yang bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi peningkatan kinerja dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh unit kerja. AIM dilakukan secara reguler di seluruh unit kerja di Universitas Brawijaya sekali dalam setahun. AIM yang dilakukan pada dasarnya dilakukan dalam rangka mendorong unit kerja untuk melakukan Continues Quality Improvement (CQI) sebagai budaya kerja.
Penjaminan mutu di tingkat Fakultas dikoordinasi oleh Gugus Jaminan Mutu yang dibentuk melalui SK Nomor 262 Tahun 2019 dan pada tahun 2021 terdapat pergantian kepengurusan yang diperbarui dengan SK Rektor Nomor 5575 Tahun 2021. Seluruh kegiatan penjaminan mutu dilakukan dengan prinsip PPEPP yang berlaku di semua unit kerja yang ada di Fakultas yang diawali dengan perencanaan kegiatan di setiap unit kerja yang mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Pertanian. RENSTRA disusun berdasarkan hasil evaluasi dari pencapaian kinerja sebelumnya, benchmarking, dan umpan balik dari stakeholder terhadap capaian kinerja tiap unit kerja. Capaian kinerja dilakukan melalui audit internal dalam bentuk dokumen Laporan Tinjauan Manajemen yang kemudian dievaluasi oleh PJM untuk kemudian dilakukan review dan permintaan tindakan koreksi ke setiap unit kerja. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas manajemen sehingga perbaikan kualitas mutu dapat direspon dengan baik dan segera oleh unit kerja. SPMI yang dilakukan reguler setiap tahunnya, diharapkan akan meningkatkan ketercapaian kinerja yang tertuang dalam Rencana Strategis. Dalam rangka upaya jaminan penerapan sistem manajemen mutu yang baik, PS Magister Sosiologi juga menyusun Tinjauan Manajemen secara reguler untuk disampaikan ke PJM di tingkat Universitas.
Implementasi sistem penjaminan mutu di FP-UB sudah melalui perjalanan panjang sejak tahun 2001.
- Keberadaan organ/fungsi pelaksana penjaminan mutu internal yang berlaku pada FP-UB yang didukung dokumen formal pembentukannya. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan FP-UB diberi nama Gugus Jaminan Mutu (GJM) dibawah koordinasi SPMI Pusat Jaminan Mutu (PJM, sekarang Lembaga penjaminan mutu/LPM) di tingkat universitas. Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, GJM dibantu SPMI di tingkat jurusan, yaitu Unit Jaminan Mutu (UJM) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM). Di bawah ini adalah bentuk susunan struktur organisasi yang ada pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) FP-UB
Gambar 3. Struktur organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas Pertanian UB
- Keterlaksanaan penjaminan mutu program studi yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, manual mutu, dan dokumen mutu lainnya. Penjaminan mutu PSM-Sosiologi dilakukan oleh GJM-FP setiap akhir tahun. Pada saat TS, Audit Internal Mutu (AIM) FP-UB sudah sampai siklus 19. Lingkup AIM untuk program studi magister adalah: IKU (BAN-PT), IKT PS, Tinjauan Manajemen, dan Tindak lanjut atas temuan AIM siklus sebelumnya.
- Ketersediaan bukti yang valid dan efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu sesuai dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan (PPEPP). Hasil AIM digunakan untuk mengetahui ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan atau hasil yang diharapkan agar dapat dipakai untuk mengkaji akar masalah dan bagaimana tindak lanjut atas temuan yang didapatkan. Semua hal tersebut tersaji dalam Tinjauan Manajemen FP dan PSM-Sosiologi.